Logo Header Antaranews Kepri

Ini batas usia bagi calon bupati dan gubernur

Senin, 17 Juni 2019 12:42 WIB
Image Print
Irham YS eks Komisioner KPU Kabupaten Lingga dan Ketua LSM Panglima Kabupaten Lingga (Nurjali)
Kita memang masih menggunakan UU nomor 15 tahun 2015, tapi kita juga harus memperhatikan revisi kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016, komisioner KPU harus bisa memahami itu

Lingga (ANTARA) - Mantan komisioner KPU Kabupaten Lingga, Irham YS mengungkapkan sesuai revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua, tentang Pemilihan Umum, batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur saat mendaftar di KPU.

"Usia di bawah itu, tidak dapat mendaftar ini sesuai aturan undang-undang terbaru yang sudah direvisi," jelas ketua LSM Panglima Irham YS, yang juga mantan komisioner KPU Kabupaten Lingga, kepada Antara, Senin.

Selain batas usia, Irham juga mengingatkan KPU Kabupaten Lingga untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan aturan terkait Pilkada, meskipun PKPU belum diterbitkan oleh KPU RI, namun acuan undang-undang yang sudah direvisi sangat jelas menyebutkan tentang aturan-aturan Pilkada.

Salah satunya adalah tentang calon perseorangan yang mengalami perubahan, pada undang-undang yang lama. Dalam pasal 40 disebutkan bahwa calon perseorangan hanya mengumpulkan 10 persen dukungan dari masyarakat, jika ingin mendaftarkan diri dari calon perseorangan.

"Kita memang masih menggunakan UU nomor 1 tahun 2015, tapi kita juga harus memperhatikan revisi kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016, komisioner KPU harus bisa memahami itu," sebutnya.

Mengenai calon bupati dan wakil bupati, ataupun calon gubernur dan wakil gubernur yang saat ini menjabat, jika ingin kembali mengikuti kontestasi politik di Pilkada 2020 juga harus mundur terlebih dahulu saat mendaftar.

"Dan pengunduran diri itu, diterima paling lambat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap, jadi setelah DCT, yang bersangkutan sudah mundur dan tidak menjabat lagi," ujarnya.

Adapun saat ini pasangan Bupati Lingga Alias Wello dan Muhammad Nizar adalah bupati saat ini, yang kemungkinan akan kembali maju pada Pilkada 2020. Demikian juga dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang baru satu periode bersama dengan wakil gubernurnya juga berpeluang kembali maju pada Pilkada 2020. (Antara)



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026