Pengamat: Penambangan pasir ilegal di Galang Batang Bintan rugikan negara

id pasir ilegal,penambangan pasir ilegal,penambangan pasir di Bintan

Pengamat: Penambangan pasir ilegal di Galang Batang Bintan rugikan negara

Kolam bekas penambangan pasir ilegal di Malang Rapat, Bintan (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, merugikan negara dan masyarakat, kata pengamat lingkungan hidup, Kherjuli.

"Dari aspek ekonomi, meskipun pasir 'ikut' mendukung aktivitas pembangunan di daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi. Pertambangan ilegal dinilai tak berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya di Bintan, Jumat.

Menurut dia, aktivitas penambangan pasir ilegal tidak memberi kontribusi pada pendapatan daerah, tidak adanya dana jaminan bagi pemulihan lingkungan dan insentif lingkungan lainnya.

Ia menjelaskan, dampak pertambangan ilegal berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.

"Yang namanya ilegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki AMDAL atau UKL/UPL. Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup," tegasnya, yang juga Direktur Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM).
Baca juga: Pertambangan pasir ilegal di Galang Batang Bintan masih berlangsung

Berdasarkan analisisnya, pertambangan pasir juga berdapak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antarpihak, bahkan berujung pada proses hukum.

"Karena kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi menyatakan pertambangan pasir di Malang Rapat, Teluk Bakau dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang tidak mengantongi izin.

"Saya sudah konfirmasi ke kantor, gak ada di kantor ESDM ijin yang kami ketahui di lokasi yang tertera di data di atas," kata Hendri.

Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bintan mengambil langkah hukum terkait pertambangan pasir Ilegal tersebut.

"Bisa koordinasi dengan penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Penambangan pasir cemari Perairan Galang Batang

Ia mengemukakan aparat kecamatan yang sudah mengantongi data pertambangan pasir ilegal juga bisa melaporkan aktivitas pertambangan tersebut ke aparat hukum.

"Supaya di ambil langkah hukum dan atau pembinaan oleh pemerintah kabupaten," ujarnya.

Camat di lokasi aktivitas pertambangan diminta melaporkan persoalan aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut ke Bupati Bintan.

"Tanyain juga ke camat, mereka udah lapor ke Bupati belum, tindakan mereka apa, Satpol PP atau PTSP atau dinas terkait di kabupaten sudah melakukan tindakan apa sebagai yang memiliki kewenangan di daerah," ungkapnya.

Hendri mengatakan, salah satu prosedur izin pertambangan dapat diberikan jika perusahaan tambang memiliki rekomendasi kepala daerah di lokasi pertambangan.

"Karena ijin tambang baru ada persyaratan yaitu memiliki rekomendasi dari kepala daerah setempat," ujarnya.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke para penambang pasir. Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan.

"Semalam saya melintasi kawasan Gakang Batang, ternyata masih ada orang-orang yang berani melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal," katanya.

Baca juga: Membongkar modus pertambangan pasir ilegal di Bintan

Baca juga: Pengusaha bantah pimpin kartel pasir ilegal Bintan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE