Batam (ANTARA) - Polda Kepri mengungkap kasus penambangan pasir ilegal dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka inisial HK dan SJ.
"Ada 2 kasus dengan persoalan yang sama, karena modus, lokasi, dan barang bukti yang disita juga hampir sama yaitu kasus penambangan pasir tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari dan 29 Januari 2024," kata Putu.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.
"Jadi modusnya yaitu tersangka membeli tanah, kemudian dilakukan pencucian di lokasi.
Kemudian dipisahkan antara tanah dan pasir, kemudian pasirnya diambil. Saat ini masih kita kembangkan kemana pasir-pasir itu dijual," ujar dia.
Putu menjelaskan salah satu dari kedua tersangka tersebut dalam sehari menghasilkan 5 lori pasir yang kemudian dijual seharga Rp600.000 per lori.
"Jadi keuntungannya salah satu tersangka ini yang sudah bekerja selama 2 tahun inisial SJ ini Rp1,8 miliar selama 2 tahun," ujar dia.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
"Ini kan masih informasi yang berkembang ini sudah ada yang dijual ke perumahan, ada yang dijual ke perusahaan dan sebagainya. Ini masih kita kembangkan, nanti kita dengar sendiri dari tersangka ke mana mereka jual pasir-pasir ini," demikian Putu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri ungkap kasus tambang pasir ilegal, keuntungan Rp1,8 miliar
Berita Terkait
Ribuan pendaftar calon polisi ikut tes kesehatan di Mapolda Riau
Sabtu, 27 April 2024 8:13 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
Komentar