Masyarakat lega PT KG sepakat lepaskan pemukiman dari konsesi

id Karimun Granite,KG

Masyarakat lega PT KG sepakat lepaskan pemukiman dari konsesi

Ratusan warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan gerbang PT Karimun Granite (KG) menuntut pelepasan tanah permukiman penduduk dari area konsesi perusahaan tambang granit tersebut, Kamis (12/3). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Meral Barat, Kabupaten Karimun yang berunjuk rasa di depan pintu masuk area PT Karimun Granite (KG), Kamis, lega karena perusahaan tambang tertua di Karimun itu menyepakati pelepasan tanah pemukiman penduduk dari area konsesi.

“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat untuk menuntut hak-haknya selama ini tidak sia-sia, sebab pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu, masyarakat secara tegas telah menolak keberadaan Kontrak Karya (Konsesi) milik PT. Karimun Granit yang berada tepat di atas pemukiman penduduk,” ucap Boy, warga Pasir Panjang yang sempat berorasi dalam aksi damai tersebu.

Ratusan warga Kelurahan Pasir Panjang menggelar unjuk rasa di depan gerbang PT KG, meski pada Selasa (10/3) lalu telah digelar rapat dengar pendapat di DPRD Karimun.

Unjuk rasa yang mereka sebut Aksi Bela HAM itu berakhir dengan perundingan yang digelar antara perwakilan masyarakat dengan manajemen PT KG.

Perundingan tersebut menghasilkan satu berita acara kesepakatan yang isinya terdiri dari tiga poin, pertama, PT Karimun Granite akan melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam Konsesi PT. KG sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.

Kedua, PT Karimun Granite akan melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan kompensasi sesuai kesepakatan warga dengan perusahaan dan melaporkan setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan ketiga, PT Karimun Granite akan menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat 

Pada kesempatan itu, Representatif BOD PT KG, Amirullah Kadir mengatakan permasalahan dengan warga tidak perlu terjadi lagi, dan bisa dihindari jika terbangun sebuah komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

"PT Karimun Granite dengan masyarakat merupakan keluarga besar. Setiap masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah," kata dia.

Penasihat PT KG Abdul Salam menambahkan pengembalian tanah-tanah masyarakat akan dilaksanakan sesuai aturan. "Namun tentu melalui tahapan dan proses," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Edwar Kelvin Rambe mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak masyarakat selaku Warga Negara.

"Kalau ada kesepakatan tertulis begini, kan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut dari belenggu Konsesi atau IUP yang dimiliki perusahaan, disini kan tempat tinggal mereka yang sudah ditinggali berpuluh tahun lamanya, tinggal kedepannya kita memperjuangkan hal–hal teknis saja seperti pendataan tanah–tanah warga," ucap Edwin diamini rekannya Angguk Rian Pratama.

Edwar dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa kesepakatan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Karimun untuk dapat ditindaklanjuti.

Sebab, kata dia, pada Selasa (10/3/2020) yang lalu, para pihak sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Karimun, dimana pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno bersedia mengeluarkan rekomendasi berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM terkait permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat. 

"Saya sudah menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, mari sama – sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.

Informasi dihimpun, aksi unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan akumulasi dari kekecewaan warga, bermula saat PT KG mendapat Izin Usaha Pertambangan untuk kegiatan produksi Nomor 2734/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018 yang di keluarkan pada tanggal 06 September 2018. Terbitnya IUP tersebut telah mengancam kedudukan masyarakat Pasir Panjang sekitar 835 KK dan ditaksir memiliki penduduk sebanyak 2.505 jiwa.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE