DPRD Karimun diminta rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG

id Karimun Granite ,KG,Area konsesi KG

DPRD Karimun diminta rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari  konsesi KG

Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Karimun bersama manajemen PT Karimun Granite (KG) dan perwakilan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang di DPRD Karimun, Selasa (10/3) sore. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kalangan warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, meminta kepada DPRD setempat untuk mengeluarkan rekomendasi pelepasan atau dikeluarkan lahan masyarakat dari area konsesi PT Karimun Granite (KG).

"Bukan tanah kosong, masjid pun masuk dalam area konsesi PT KG. Inilah yang diharapkan warga agar DPRD Karimun mengeluarkan rekomendasi agar tanah mereka dikeluarkan dari area konsesi PT KG," kata kuasa hukum masyarakat Pasir Panjang, Edwar Kelvin Rambe di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Permintaan tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun pada Rabu (10/3) sore, yang juga dihadiri direksi dan jajaran manajemen PT KG.

Kelvin menjelaskan, persoalan lahan masyarakat yang masuk area konsesi PT KG, mencuat sejak 2018, terhitung peralihan izin kontrak karya PT KG ke Izin Usaha Pertambangan Daerah (IUPD).

Menurut dia, setidaknya terdapat 68 bidang tanah yang masuk area konsesi PT KG, sebagian mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagian berupa surat sporadik. 

Warga, kata dia, berharap DPRD Karimun mengawal dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

"Masyarakat ingin punya pegangan atau kepastian.  Wakil rakyat lah tempat mereka mengadu," kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli mengatakan, PT KG dapat menciutkan area konsesi pada tanah atau lahan yang tidak memiliki nilai ekonomis, termasuk tanah masyarakat.

"Lahan masyarakat itu dapat dikeluarkan melalui sidang Amdal  (analisis mengenai dampak lingkungan). Dengan demikian, sidang amdal juga akan memutuskan penciutan area konsesi perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KG Agus Budiluhur mengatakan, pada prinsipnya perusahaan siap melepaskan tanah masyarakat jika memang berada dalam area konsesi perusahaan.

Namun demikian, kata dia, PT KG tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tanah masyarakat dari area konsesi.

"Kewenangannya ada di pemerintah, kita tentu akan mengikuti keputusan pemerintah. Kalau diciutkan, Itu juga kewenangan pemerintah," ujar Agus.

Agus menuturkan, PT KG merupakan perusahaan tambang yang berdiri sejak 1971, dengan mengantongi izin kontrak karya, namun pada 2018 berubah menjadi IUPD karena izin kontrak karya sudah dicabut berdasarkan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Berdasarkan aturan dari pusat, jelas dia  izin kontrak karya bisa diperpanjang dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang pengurusan perizinannya juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Namun 'owner' memutuskan untuk mengurus IUPD sehingga keberadaan PT KG memberikan kontribusi ke daerah. Meski beralih ke IUPD, luasan lahannya tidak berubah karena bersifat perpanjangan," tuturnya.

Semua perizinan terdahulu, menurut dia, masih berlaku, termasuk izin lingkungan. Namun, izin-izin tersebut hanya berlaku untuk blok A yang berada di luar kawasan hutan.

"Izin-izin itu prosesnya dilakukan di kabupaten sejak 2012. Dan saat ini sedang berproses penyusunan amdal untuk ekspansi ke kawasan hutan, dan sudah dalam tahap Kerangka Acuan (KA)," tuturnya.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan mengalami pengurangan 800 hektare dari luas sebelumnya, disebabkan adanya perubahan tata ruang.

"IPPKH kita sekitar 1.080 hektare. Dalam rencana tambang kita, tidak ada yang tumpang tindih, kalau pun ada alas hak (tanah warga) disitu, itu pasti akan kita lakukan pembebasan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno mengatakan, DPRD Karimun secara kelembagaan akan menyurati kementerian terkait tuntutan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang.

Salah satu tuntutan warga Pasir Panjang adalah meminta sidang Amdal PT KG yang akan digelar Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan di Kabupaten Karimun, atau setidaknya di Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita akan berkirim surat. Kita berharap kepada kementerian menghargai surat yang akan kami kirimkan. Kalau tidak dihargai, apa gunanya kami di sini, 'kan begitu," kata Rasno.

Terkait tuntutan pelepasan tanah masyarakat dari area konsesi PT KG, Rasno berharap hal itu disampaikan perwakilan masyarakat dalam sidang Amdal tersebut.

"Pihak perusahaan harus membawa perwakilan masyarakat untuk mengikuti sidang Amdal," ujarnya.

Dia meminta kepada masyarakat dan PT KG sama-sama membuka pintu musyawarah dalam menyelesaikan semua persoalan sehingga pihak perusahaan dapat beroperasi, dan masyarakat yang terkena dampak juga mendapatkan hak-haknya, termasuk berkaitan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE