Pertamina larang penjualan tabung baru elpiji 3 Kg cegah "panic buying"

id panic buying,elpiji subsidi kepri,pertamina kepri

Pertamina larang penjualan tabung baru elpiji 3 Kg cegah "panic buying"

Petugas Pertamina berpose di SPBU. (Dok Humas Pertamina)

Batam (ANTARA) - Pertamina melarang pengecer, agen, dan pangkalan menjual tabung baru elpiji subsidi 3 Kg, untuk menghindari aksi "panic buying" masyarakat di tengah isu mewabahnya vrus Corona.

"Untuk menghindari pembelian berlebih maupun aksi ambil untung pengecer, agen dan pangkalan elpiji diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian tabung elpiji subsidi 3 kg baru," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo dalam pesan aplikasi, Selasa.

Konsumen hanya diperbolehkan menukar tabung elpiji 3 kg kosong dengan yang isi di pangkalan, maksimum 2 tabung per konsumen.

Ia mengatakan pembelian tabung gas baru, diperbolehkan untuk jenis Bright Gas dan LPG 12 Kg.

Pertamina juga menekankan kepada pangkalan untuk menjual sesuai HET, kepada konsumen yang berhak.

"Bila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran ketentuan oleh SPBU maupun pangkalan, laporkan melalui Call Centre Pertamina 135. Kami menindaklanjuti semua laporan yang masuk," kata dia.

Baca juga: Polda Kepri tahan penyebar hoaks tentang COVID-19

Baca juga: Penumpang kapal Batam-Singapura berkurang


Dalam kesempatan itu, Robby menegaskan, operasional penyaluran elpiji dan BBM di Kepri tetap berjalan normal.

Pertamina telah menyaluran Elpiji 3 Kg sebanyak 18 juta tabung melalui 2.877 pangkalan di seluruh Kepri pada periode Januari hingga Februari 2020. Sedang untuk BBM, Pertamina telah menyalurkan Premium sebesar 282 juta liter dan 150 juta liter Biosolar, hingga Februari 2020.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang. Belilah BBM dan elpiji sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Stok BBM dan elpiji yang tersedia di Fuel Terminal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 34 hari ke depan," kata Robby.

Sementara itu, Pertamina meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan pekerjanya menghadapi COVID-19.

Salah satunya dengan membentuk tim task force pencegahan infeksi COVID-19 dibawah pimpinan Direksi Pertamina.

Tugas tim task force melakukan langkah pencegahan infeksi COVID-19, dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Baca juga: Piala Eropa 2020 ditunda sampai 2021

Baca juga: Pengamat: KPU harus mundurkan Pilkada 2020

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE