Rektor UIN Suska tutup kampus setelah dua mahasiswa suspect COVID-19

id UIN Suska,COVID-19,virus corona

Rektor UIN Suska tutup kampus setelah dua mahasiswa suspect COVID-19

Arsip foto. Aksi Aliansi Mahsaiswa UIN Suska terkait asap, di gerbang Kantor Gubenur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (16/9). (Riau.Antaranews/Frislidia/Salman Alfasri)

Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) mengumumkan secara resmi penutupan atau "lockdown" kegiatan di kampus tersebut untuk sementara waktu, seiring ditemukannya dua mahasiswanya yang salah satunya berasal dari Malaysia dinyatakan suspek COVID-19.

"Dua mahasiswa yang suspect corona tersebut berjenis kelamin laki-laki, satu dari Fakultas Ushuluddin dan satunya lagi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska," kata Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Prof Akhmad Mujahidin, di Pekanbaru, Jumat.

Prof Akhmad Mujahidin mengatakan, dengan kondisi tersebut penutupan atau aktifitas kampus UIN Suska selama 11 hari terhitung dari Jumat (20/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang.

"Saya sudah tandatangani surat edaran tentang penutupan sementara kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau tersebut," kata Prof Akhmad Mujahidin.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Wagub Sumbar cegat seluruh kendaraan dari Pekanbaru

Adapun bunyi surat edaran Rektor UIN Suska nomor B-1224/Un.04/HM.00/03/2020 tersebut sebagai berikut : Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau, dan hasil konsultasi Rektor dengan Plt Sekjen Kementerian Agama RI tentang dua orang mahasiswa UIN Suska Riau yang mengalami suspect Covid-19, maka pimpinan UIN Suska Riau dalam rapat yang diadakan pada Kamis 19 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, menyepakati dan menetapkan kebijakan UIN Suska Riau sebagai berikut, pertama, Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020 ditutup sementara waktu,

Kedua, selama masa tersebut, seluruh aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dan wajib bisa dihubungi setiap saat oleh pimpinan terkait urusan dinas.

Poin selanjutnya, apabila dosen atau pegawai memiliki urusan penting di kampus atau kantor, maka dapat melakukan aktivitas di kampus dengan izin Rektor, kemudian keempat, selama masa penutupan sementara waktu, kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan Gubernur Riau dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Riau yaitu BNPB dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Terakhir Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodik berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.

Baca juga: Unilak Pekanbaru batalkan wisuda untuk cegah penyebaran virus Corona

Baca juga: Enam anggota keluarga pasien positif COVID-19 diisolasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE