Kejari Pekanbaru tetapkan pejabat UIN Sultan Syarif Kasim sebagai tersangka

id Kejari pekanbaru, uin suska

Kejari Pekanbaru tetapkan pejabat UIN Sultan Syarif Kasim sebagai tersangka

Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 oleh Kejari Pekanbaru, Riau, Jumat (21-10-2022). ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru (ANTARA) - Kejari Pekanbaru menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Beni Sukma Negara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet di kampus.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan di Pekanbaru, Sabtu, menyatakan pihaknya menduga Beni turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Akhmad Mujahidin menjabat rektor setahun silam.

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat ini telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk segera jalani persidangan.

Namun, terhadap tersangka Beni, pihak kejaksaan tidak dapat melakukan penahanan sebab yang bersangkutan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, terkait kondisi kesehatan fisik dan nonfisik.

"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata dia.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020—2021 pada hari Jumat (21/10)

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," kata Agung.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Pekanbaru tetapkan pejabat UIN Suska sebagai tersangka korupsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE