Purwokerto (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Jumlahnya masih dalam proses pendataan. Namun untuk sementara data jumlah yang akan diasimilasi dan integrasi di Nusakambangan adalah 42 orang," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno saat dihubungi ANTARA dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut dia, narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.
Dalam hal ini, kata dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
Lebih lanjut, Erwedi mengatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, antara lain narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Dalam pengeluaran dan pembebasan narapidana ini tidak dipungut biaya apa pun," kata Erwedi.
Berita Terkait
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang
Selasa, 9 April 2024 18:43 Wib
Oknum Satpol PP Tanjungpinang yang ditangkap polisi akui dapat narkoba dari Lapas
Senin, 1 April 2024 19:01 Wib
Narapidana Korupsi di meninggal dunia setelah dirawat
Rabu, 13 Maret 2024 12:15 Wib
18 narapidana terima remisi khusus Nyepi 2024 dari Kanwil Kemenkumham Kepri
Senin, 11 Maret 2024 13:27 Wib
Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Sabtu, 9 Maret 2024 7:49 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Sabtu, 2 Maret 2024 14:53 Wib
Kasad: Pilot Susi Air yang disandera OPM kondisinya sehat
Senin, 5 Februari 2024 14:51 Wib
Komentar