Pengacara Roy Kiyoshi minta polisi tindak penjual obat psikotropika daring

id Roy kiyoshi, henry indraguna, pengacara, penjual online, psikotropika, obat tidur

Pengacara Roy Kiyoshi minta polisi tindak penjual obat  psikotropika daring

Tangkapan layar, Roy Kiyoshi jalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Henry Indraguna yang juga kuasa hukum Roy Kiyoshi meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara daring. (online).

"Harusnya penjual online ditindak, kalau penjual online ini dibiarkan saja, ya sama aja bohong, harus ditindak," kata Henry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Henry mengakui Roy membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine.  Benzodiazepine jenis obat psikotropika mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).

Roy menuturkan, langkah Roy membeli obat tidur secara daring adalah salah. Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter.

Roy telah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan tahum 2019 insomnianya kembali kumat.

Di tahun 2020 ini, kliennya kembali mengalami gangguan tidur. Salah satu pemicunya pandemi COVID-19, terlalu lama di rumah (stay at home) membuat paranormal muda itu mengalami stres hingga "mental distancing" yang membuatnya kesulitan tidur hingga tiga hari.

"Kenapa tidak konsultasi? Karena pandemi COVID-19, tipikal Roy paranoid, tidak berani ke dokter, ke apotek, makanya beli online," kata Henry.

Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur karena sakit, bukan untuk kecanduan atau bersenang-senang. Hal ini dapat dibuktikan dengan resep-resep dokter yang dimiliki Roy saat berkonsultasi dengan dokter di tahun 2017 dan 2019.

Henry mengatakan, obat-obatan yang dikonsumsi oleh Roy dijual secara daring, bahkan e-commerece terbesar di Indonesia juga menjual obat-obatan mengandung psikotropika.

Dengan diprosesnya Roy Kiyoshi, Henry meminta penyidik Polri juga memeriksa para penjual secara hukum.

"Harus adil, Roy itu hanya korban karena dia sakit, dan obat itu dia dapat dengan cara mudaj yang harus diproses dong," kata Henry.

Roy Kiyoshi (33) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pembawa acara yang juga paranormal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak Jumat (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE