Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan objek wisata yang melanggar protokol kesehatan akan dibekukan izin operasionalnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, sanksi penutupan izin operasional akan diambil.
"Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bagi pemilik objek wisata bila melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin sementara atau permanen akan dilakukan," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat dengan objek wisata yang dikelola perusahaan.
"Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya.
Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan juga harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran COVID-19 tidak terjadi di objek wisata.
"Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerjasama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.
Berita Terkait
Polisi Lampung Selatan dalami kasus perang sarung yang tewaskan seorang remaja
Selasa, 19 Maret 2024 12:19 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
69 rumah rusak akibat angin kencang di Lampung
Selasa, 12 Maret 2024 11:26 Wib
Lagi, harimau Sumatera terkam warga di Suoh Lampung Barat
Selasa, 12 Maret 2024 5:55 Wib
Gempa magnitudo 5,1 di Bengkulu dirasakan hingga Sumsel dan Lampung
Senin, 4 Maret 2024 6:03 Wib
Polres selidiki pengeroyokan tewaskan seorang siswa
Minggu, 3 Maret 2024 15:59 Wib
Bayi 3 bulan berhasil dievakuasi dari jebakan banjir
Minggu, 25 Februari 2024 6:37 Wib
Pemkab Natuna gandeng 28 agen travel promosikan wisata
Sabtu, 24 Februari 2024 14:37 Wib
Komentar