RUU Cipta Kerja tidak ganggu perkembangan pesantren

id akademisi,RUU Cipta Kerja,pesantren,pidana

RUU Cipta Kerja tidak ganggu perkembangan pesantren

Ilustrasi - Pelaksanaan pendidikan karakter pesantren yang dilakukan UMI sejak 20 tahun lalu.ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan berdampak terhadap perkembangan pondok pesantren tradisional.

"Pesantren ada Undang-Undang (UU) khusus. Ketentuannya tunduk pada UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019," kata Teddy dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Teddy memastikan fokus utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bukan untuk mempidanakan para pimpinan pondok pesantren.

"UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja adalah untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," katanya.

Sebelumnya, beredar rumor bahwa RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas akan membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik pondok pesantren tradisional.

Draf RUU Cipta Kerja Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, melalui interpretasi dari pasal tersebut, pihak yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi pidana.

Teddy mengatakan analisis tersebut keliru karena adanya Omnibus Law ini hanya menyangkut pendidikan komersil bukan kepada pesantren.

Dalam kesempatan terpisah, anggota fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf mengharapkan pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum pesantren dalam RUU Cipta Kerja tidak berunsur pidana.

Menurut dia, konsekuensi dari kebijakan tersebut sebaiknya menjadi bersifat administratif bukan pidana supaya tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip pendidikan.

"Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan," kata Bukhori.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE