Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan berdampak terhadap perkembangan pondok pesantren tradisional.
"Pesantren ada Undang-Undang (UU) khusus. Ketentuannya tunduk pada UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019," kata Teddy dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Teddy memastikan fokus utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bukan untuk mempidanakan para pimpinan pondok pesantren.
"UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja adalah untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," katanya.
Sebelumnya, beredar rumor bahwa RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas akan membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik pondok pesantren tradisional.
Draf RUU Cipta Kerja Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, melalui interpretasi dari pasal tersebut, pihak yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi pidana.
Teddy mengatakan analisis tersebut keliru karena adanya Omnibus Law ini hanya menyangkut pendidikan komersil bukan kepada pesantren.
Dalam kesempatan terpisah, anggota fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf mengharapkan pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum pesantren dalam RUU Cipta Kerja tidak berunsur pidana.
Menurut dia, konsekuensi dari kebijakan tersebut sebaiknya menjadi bersifat administratif bukan pidana supaya tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip pendidikan.
"Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan," kata Bukhori.
Berita Terkait
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Rabu, 17 April 2024 19:11 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepulauan Riau
Selasa, 16 April 2024 14:56 Wib
Komentar