Akademisi: Putusan MK soal syarat capres-cawapres sudah final dan mengikat

id MK,uji materi,Batas Usia,Gibran Rakabuming

Akademisi: Putusan MK soal syarat capres-cawapres sudah final dan mengikat

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), dan Arief Hidayat (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat, terlepas dari kontroversi putusan tersebut.

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan tersebut atau pun kontroversi substansial,” kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan Andi, kontroversi substansial yang dimaksud adalah debat kewenangan MK untuk menguji norma undang-undang (UU) yang perubahannya diserahkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang atau open legal policy (kebijakan hukum terbuka).

Baca juga:
Pendiri LSI ungkap tiga gerbong suara potensial dibawa Gibran
Wapres mengatakan pemerintah terima putusan MK soal batas usia capres-cawapres
Begini tanggapan Gibran terkait keputusan MK soal batas usia capres-cawapres

Dia pun menilai putusan MK itu akan membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menghadapi Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres.

Namun demikian, Andi menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi penentu. Pasalnya, rakyat pemilih akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang.

“Sekalipun (Gibran) mendapatkan kesempatan menjadi cawapres, rakyat pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya,” imbuhnya.

Baca juga:
Arteria Dahlan: Polda Kepri lakukan pengamanan di Rempang sesuai prosedur
Tim gabungan padamkan kebakaran hutan di Natuna
KPU Natuna akan bangun gedung kantor baru


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Putusan MK soal syarat capres-cawapres final dan mengikat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE