Tanjungpinang (ANTARA) - Praktisi Hukum dari Kepulauan Riau, Muhammad Asrun meminta penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi calon petahana karena berpotensi melakukan praktik politik curang pada Pilkada Serentak 2020.
"Petahana paling berpotensi melakukan kecurangan karena kedudukannya sebagai kepala daerah," kata Muhammad Asrun di Tanjungpinang, Jumat.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus memperketat pengawasan agar petahana tidak menyalahgunakan jabatan untuk meraup suara rakyat di Pilkada 9 Desember 2020.
Dia mencontohkan beberapa kecurangan yang dilakukan petahana, di antaranya memakai fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas untuk berkampanye.
"Setelah cuti untuk kampanye pilkada, petahana tidak boleh memakai kendaraan dinas maupun tinggal di rumah dinas," ujar Asrun.
Kemudian, tidak menyalahgunakan anggaran untuk hibah, bantuan sosial, dan lainnya sebagai bagian dari upaya menarik simpati masyarakat jelang pilkada.
Selain itu, petahana tidak melakukan mobilisasi birokrasi untuk kepentingan pilkada, karena potensi tersebut dapat terjadi lantaran kekuasaan masih melekat pada petahana meski telah berstatus nonaktif dalam jabatannya.
"Termasuk ketika kampanye ke daerah-daerah saat cuti sebagai Kepala Daerah, petahana dilarang membawa status sebagai seorang gubernur, bupati atau wali kota, tetapi kandidat calon kepala daerah," ucap pengacara gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Kecurangan-kecurangan seperti ini, lanjut Asrun, cukup berpotensi digugat jika petahana keluar sebagai pemenang di pilkada nanti, karena lawan yang kalah atau penggugat akan mencari-cari kecurangan yang dilakukan petahana.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa semua calon pilkada berpotensi berbuat curang demi kekuasaan, hanya saja tingkat kecurangan itu bervariasi, tergantung stadiumnya.
Berita Terkait
Satgas Pangan Natuna sidak ketersediaan bahan pokok
Selasa, 19 Maret 2024 14:40 Wib
Polda Kepri tingkatkan patroli selama bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 14:37 Wib
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Pemkab Natuna gelar rapat bersama guna tangani karhutla
Senin, 18 Maret 2024 16:17 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
Komentar