Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana tidak menggunakan atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik selama cuti pilkada.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan mempengaruhi stafnya di pemerintahan selama 71 hari pelaksanaan kampanye pilkada yang dimulai 26 September 2020.
"Mulai 26 September 2020 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri mulai cuti untuk melaksanakan kampanye selama 71 hari. Selama ini kami akan mengawasi secara ketat," ujarnya.
Terkait persoalan jabatan lainnya yang melekat pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menurut Indrawan, juga tidak dapat dipergunakan. Hal itu disebabkan jabatan lainnya itu diperoleh lantaran menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini tafsir saya terkait ketentuan cuti pilkada terhadap calon kepala daerah petahana. Karena jabatan tersebut lahir dari kebijakan 'ex officio' bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga ketika cuti tidak boleh dipergunakan," ucapnya.
Indrawan berharap KPU mengatur persoalan itu secara tegas dan jelas untuk mencegah terjadi permasalahan di kemudian hari. "Semestinya hal itu diatur sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda," katanya.
Ia juga mengingatkan KPU mengatur soal pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan lebih terperinci. Contohnya, ketentuan tentang batas usia peserta kampanye 45 tahun dan bahan kampanye yang diberikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kalau masker kain bergambar partai tertentu atau kandidat tertentu yang diberikan pada saat kampanye, namun dipergunakan masyarakat pada masa tenang. Kondisi ini salah siapa?" ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Airlangga sebut peluang Raffi Ahmad maju Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024 5:45 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar