Bawaslu Karimun minta KPU segera tetapkan zona kampanye

id bawaslu karimun,zona kampanye,pilkada karimun

Bawaslu Karimun minta KPU segera tetapkan zona kampanye

Poster pasangan calon Pilkada serentak berjejer di dinding seng di pinggir Jalan Raja Oesman, Tanjung Balai Karimun, Kamis (24/9/2020). Bawaslu Karimun meminta kepada KPU segera menetapkan zona dan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada serentak 2020. (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada Komisi Pemilihan Umum setempat agar segera menetapkan zona kampanye termasuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye, menyusul ditetapkannya dua pasangan calon peserta Pilkada Karimun 2020.

"Tidak hanya karena sudah ditetapkannya pasangan calon, penetapan zona dan alat peraga kampanye harus segera dilakukan, karena tahapan kampanye sudah dimulai pada 26 September mendatang," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat usai menghadiri rapat pleno terbuka KPU Karimun dengan agenda pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Nurhidayat mengatakan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan tentang penetapan zona kampanye, serta titik mana saja boleh dan tidak untuk pemasangan alat peraga kampanye.

"Untuk ukuran dan jumlah alat peraga kampanye sudah ditetapkan oleh KPU, tapi zonanya yang belum. Kami desak KPU segera menetapkannya demi memenuhi hak kontestan untuk menyosialisasikan diri," katanya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta seluruh baliho dan spanduk serta poster yang telah dipasang pasangan calon untuk dibersihkan karena nanti harus menyesuaikan aturan pemasangan alat peraga kampanye dari KPU.

"Tadi pagi saya pantau sebagian sudah mulai bersih. Kami berharap besok sudah bersih," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengakui zona kampanye belum ditetapkan atau masih dalam pembahasan.

"Iya, sore ini juga masih kita bahas. Kita akan gesa karena lusa sudah masuk tahapan kampanye," katanya.
Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat. (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Eko mengatakan untuk pemasangan alat peraga kampanye akan diatur oleh KPU, baik jumlah maupun ukurannya, serta zona-zona pemasangannya.

"Untuk baliho dan spanduk yang sudah banyak terpasang, kami minta kepada tim pemenangan atau partai politik untuk membersihkannya," katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, M Yusuf Sirat mengatakan akan membersihkan atribut seperti baliho atau spanduk yang sudah terpasang.

"Baliho dan spanduk yang kami tidak banyak, kita akan bersihkan sesuai aturan dari KPU," ujar Yusuf Sirat.

Penetapan Nomor Urut

Sementara itu, KPU Karimun telah menetapkan dan mengumumkan nomor urut dua pasangan calon yang bertanding dalam Pilkada Karimun 9 Desember 2020 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun.

Dua pasangan calon yang bertarung, yakni Aunur Rafiq-Anwar Hasyim mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Iskandarsyah-Anwar nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menilai penetapan dan pengumuman nomor urut pasangan calon sudah cukup bagus sesuai aturan.

"Penilaian kami sudah bagus, jumlah undangannya juga tidak lebih dari 50 orang sesuai ketentuan dalam PKPU," kata dia didampingi komisioner Bawaslu Karimnun Tiuridah Silitonga dan Mohammad Fadli.

Pengundian nomor urut pasangan calon ini juga disiarkan melalui live streaming di akun medias sosial facebook KPU Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE