Pendukung paslon dilarang arak-arakan saat cabut undian

id KPU Kepri, larang pendukung paslon arak arakan saat, cabut undian

Pendukung paslon dilarang arak-arakan saat cabut undian

Anggota KPU Kepri, Arison (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melarang para pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan arak-arakan baik berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan bermotor saat pencabutan nomor undi.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, larangan itu bertujuan untuk mencegah hal-hal negatif, termasuk upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kondisi pilkada di masa pandemi COVID-19 berbeda dengan pilkada maupun pemilu sebelumnya. Kita harus bersama-sama mencegah penularan COVID-19 dalam setiap tahapan pilkada," tegasnya.

Pelaksanaan tahapan pencabutan nomor undian Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina dilakukan di Hotel CK pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Peserta Pilkada Kepri 2020 hanya diperkenankan membawa satu orang petugas penghubung dalam kegiatan tersebut. Kebijakan itu sudah ditetapkan, dan disampaikan kepada seluruh pasangan calon.

"Sebelumnya, kami berencana memperbolehkan masing-masing paslon membawa pendukung sebanyak 16 orang. Namun setelah mempertimbangkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dan kondisi ruangan, maka jumlah pendukung yang boleh masuk ruangan hanya satu orang," ujarnya.

Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang ditetapkan KPU Kepri sebagai Cagub dan Cawagub Kepri tadi pagi juga wajib menunjukkan hasil tes usap (swab) sebelum memasuki ruangan tempat dilaksanakan pencabutan nomor undian. Mereka diperkenankan masuk ruangan bila hasil swab dinyatakan negatif.

Hasil swab kandidat pilkada, yang menjadi syarat pencalonan saat mensaftat di KPU Kepri tidak dapat dipergunakan karena sudah melebihi dua pekan.

Sementara para pendukung mereka cukup menunjukkan hasil pemeriksaan cepat (rapid test). Jika hasilnya nonreaktif, diperkenankan masuk.

"Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan COVID-19," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE