Bawaslu Kepri belum terima regulasi e-rekap

id Bawaslu Kepri,tunggu regulasi e rekap

Bawaslu Kepri belum terima regulasi e-rekap

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu regulasi tentang pelaksanaan e-rekap (sistem informasi rekapitulasi pilkada efektif), sementara beberapa KPU kabupaten dan kota sudah melakukan simulasi untuk melaksanakan sistem tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa penggunaan rekapitulasi melalui sistem informasi rekapitulasi pilkada (sirekap) masih menyisakan permasalahan lantaran Komisi II DPR RI tetap menginginkan rekapitulasi secara manual.

"Kami belum tahu apakah pilkada nanti akan menggunakan sistem manual, e-rekap, atau campuran manual dan e-rekap. Kami berharap dalam 2 hari ini sudah ada kejelasan terkait dengan kebijakan itu," katanya menegaskan.

Indrawan menjelaskan bahwa sistem yang dibangun KPU RI dan jajarannya akan memengaruhi sistem pengawasan pillada sehingga diharapkan peraturan terkait dengan kebijakan pungut hitung suara hingga rekapitulasi suara segera disahkan.

"Tentu itu menjadi materi pengawasan dalam bimbingan teknis yang pesertanya adalah pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS). Bimbingan teknis PTPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan bahwa e-rekap untuk mencegah manipulasi perolehan suara peserta pilkada.

"Sistem yang dibangun 99,99 persen dapat mencegah manipulasi perolehan suara peserta pilkada, selain meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan, dan kecamatan," katanya.

Bercermin dari kasus Pemilu 2019 di Kepri, delapan dari 11 kasus yang ditangani Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan perolehan suara. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena suara yang diperolehnya "dipindahkan" kepada caleg lainnya.

"Kami tidak ingin hal serupa terjadi lagi. Melalui e-rekap, akurasi dari rekapitulasi sangat tinggi," ujarnya.

Agung mengemukakan bahwa simulasi terhadap penggunaan e-rekap sudah dilaksanakan sehari yang lalu.

Menurut dia, simulasi e-rekap di kabupaten dan kota di Kepri berjalan lancar meski tidak dapat dihadiri oleh seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK), terutama di Batam, lantaran mencegah kerumunan.

Dalam waktu dekat seluruh PPK akan menggelar bimbingan teknis terkait dengan penggunaan e-rekap kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Ini sistem baru sehingga perlu koordinasi secara matang agar dapat dilaksanakan secara maksimal," tuturnya.

Di Kepri, kata dia, sekitar 100 TPS tidak dapat melaksanakan e-rekap karena tidak ada jaringan internet. Namun, hasil penghitungan suara dapat direkap di TPS terdekat yang memiliki jaringan internet.

Untuk rekapitulasi secara manual, lanjut dia, tetap dilakukan, kemudian lampirannya diserahkan ke bawaslu dan kepada peserta pilkada.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE