BP Jamsostek Batam laporkan 15 perusahaan penunggak iuran ke Kejari
Kamis, 27 Februari 2020 15:14
ANTARA - BP Jamsostek Batam Nagoya melaporkan 15 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepersertaan para pekerjanya kepada pihak Kejaksaan Negeri. Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi perusahaan, sekaligus memastikan adanya perlindungan bagi tenaga kerja. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)