ANTARA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai memungut jasa labuh jangkar bagi kapal-kapal yang memanfaatkan Perairan Galang di Kota Batam, sekitar Selat Malaka sebagai lokasi lay up. Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 ini diperkirakan dapat meraup pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp700 juta. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.