Polri terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang pada bandar narkoba
Jumat, 22 Oktober 2021 1:34 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, sebanyak 19 tersangka ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba guna memberikan efek jera.
"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis.
Krisno menjelaskan latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.
"Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah "darahnya" sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.
Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di D.I. Yogyakarta.
"Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.
Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.
"Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti "follow the money", kami bisa mengetahui siapa sebenarnya "master mine" dari satu sindikat," ujar Krisno.
"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis.
Krisno menjelaskan latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.
"Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah "darahnya" sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.
Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di D.I. Yogyakarta.
"Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.
Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.
"Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti "follow the money", kami bisa mengetahui siapa sebenarnya "master mine" dari satu sindikat," ujar Krisno.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi ungkap bandar narkoba The Doctor miliki atasan dan jadi perantara ke pelanggan
08 April 2026 12:15 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polresta Barelang tetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengelola waralaba judi daring
26 May 2026 10:13 WIB
KPK panggil 2 mantan pejabat pengadilan negeri Depok sebagai saksi kasus dugaan suap
25 May 2026 13:12 WIB