Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Aswin Nasution menyatakan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri mengoreksi 400 orang calon pemilih yang perlu divalidasi oleh petugas di daerah.
"Tidak padan secara keseluruhan antara data KPU Tanjungpinang dengan data Dirjen Kependudukam yang bersumber dari Dinas Kependudukan Tanjungpinang. Ada 400 daftar nama warga yang perlu dilakukan pemeriksaan," kata Aswin di Tanjungpinang, Minggu.
Aswin mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Tanjungpinang, namun masih ada data yang tidak padan menurut Dirjen Kependudukan, belum terungkap. Dari hasil penelusuran petugas KPU Tanjungpinang, ditemukan NIK milik orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih aktif. Namun jumlahnya hanya delapan orang.
Kemudian perubahan data kependudukan yang menyebabkan terjadi tidakpadanan antara data pusat dan daerah disebabkan perubahan data 198 orang, dan pindah kelurahan 15 orang.
"Data yang sama antara pusat dan daerah setelah dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 26 nama. Kami juga tidak menemukan 116 nama yang tertera di data Dirjen Kependudukan," ungkapnya.
Menurut dia, dari 400 identitas yang disampaikan tersebut, kata dia petugas dari KPU Tanjungpinang sejak Rabu-Jumat lalu sudah memeriksa 287 orang berdasarkan identitas, yang tersebar di-10 kelurahan.
Di Kelurahan Tanjung Ugat ditemukan 21 nama, Tanjungpinang Timur 23 nama, Tanjungpinang Barat 19 nama, Senggarang 14 nama, Penyengat 3 nama
Melayu Kota Piring 28 nama, Kampung Baru 16 nama, Kampung Bugis 44 nama, Kampung Bulang 14 nama, Kemboja 11 nama, Pinang Kencana 59 nama,
Tanjung Ayun Sakti 20 nama, dan Kelurahan Sei Jang 34 nama.
"Ada 116 identitas belum kami temukan. Kami akan meminta bantuan dari pihak kelurahan untuk mendapatkan informasi dan data terkait nama-nama itu," ucapnya.
Aswin menuturkan perbaikam data pemilih terus dilakukan sampai ditetapkan daftar pemilih tetap. Berdasarkan hasil pendataan yang dilaporkan setiap bulan, jumlah pemilih berkelanjutan di Tanjungpinang sekitar 147 ribu orang.
"Data pemilih berkelanjutan terus bergerak karena dipengaruhi banyak faktor seperti orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan dihapus dalam daftar pemilih, seperti meninggal dunia dan sudah menjadi anggota TNi dan Polri. Pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI dan Polri juga tidak memiliki hak pilih, meski pada Pemilu 2019 terdata sebagai pemilih," jelasnya.
"Tidak padan secara keseluruhan antara data KPU Tanjungpinang dengan data Dirjen Kependudukam yang bersumber dari Dinas Kependudukan Tanjungpinang. Ada 400 daftar nama warga yang perlu dilakukan pemeriksaan," kata Aswin di Tanjungpinang, Minggu.
Aswin mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Tanjungpinang, namun masih ada data yang tidak padan menurut Dirjen Kependudukan, belum terungkap. Dari hasil penelusuran petugas KPU Tanjungpinang, ditemukan NIK milik orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih aktif. Namun jumlahnya hanya delapan orang.
Kemudian perubahan data kependudukan yang menyebabkan terjadi tidakpadanan antara data pusat dan daerah disebabkan perubahan data 198 orang, dan pindah kelurahan 15 orang.
"Data yang sama antara pusat dan daerah setelah dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 26 nama. Kami juga tidak menemukan 116 nama yang tertera di data Dirjen Kependudukan," ungkapnya.
Menurut dia, dari 400 identitas yang disampaikan tersebut, kata dia petugas dari KPU Tanjungpinang sejak Rabu-Jumat lalu sudah memeriksa 287 orang berdasarkan identitas, yang tersebar di-10 kelurahan.
Di Kelurahan Tanjung Ugat ditemukan 21 nama, Tanjungpinang Timur 23 nama, Tanjungpinang Barat 19 nama, Senggarang 14 nama, Penyengat 3 nama
Melayu Kota Piring 28 nama, Kampung Baru 16 nama, Kampung Bugis 44 nama, Kampung Bulang 14 nama, Kemboja 11 nama, Pinang Kencana 59 nama,
Tanjung Ayun Sakti 20 nama, dan Kelurahan Sei Jang 34 nama.
"Ada 116 identitas belum kami temukan. Kami akan meminta bantuan dari pihak kelurahan untuk mendapatkan informasi dan data terkait nama-nama itu," ucapnya.
Aswin menuturkan perbaikam data pemilih terus dilakukan sampai ditetapkan daftar pemilih tetap. Berdasarkan hasil pendataan yang dilaporkan setiap bulan, jumlah pemilih berkelanjutan di Tanjungpinang sekitar 147 ribu orang.
"Data pemilih berkelanjutan terus bergerak karena dipengaruhi banyak faktor seperti orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan dihapus dalam daftar pemilih, seperti meninggal dunia dan sudah menjadi anggota TNi dan Polri. Pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI dan Polri juga tidak memiliki hak pilih, meski pada Pemilu 2019 terdata sebagai pemilih," jelasnya.