Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Kasus itu kini dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Roy Suryo
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Roy Suryo