Kuasa hukum minta sidang Richard Eliezer dipisahkan
Senin, 7 November 2022 18:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. (ANTARA FOTO/DARRYL RAMADHAN)
Jakarta (ANTARA) - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Lumiu, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang kliennya dengan para terdakwa lain.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai 'justice collaborator', maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," kata dia.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti saat ini sampai majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Sementara itu, di luar sidang, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum minta sidang Eliezer dipisahkan dari terdakwa lain
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai 'justice collaborator', maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," kata dia.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti saat ini sampai majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Sementara itu, di luar sidang, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum minta sidang Eliezer dipisahkan dari terdakwa lain
Pewarta : Fauzi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamenkumham bantah anggapan Lapas Salemba tidak aman bagi Richard Eliezer
28 February 2023 13:11 WIB, 2023
Kanwil Kemenkumham Jakarta siapkan kamar khusus untuk Richard Eliezer
27 February 2023 18:45 WIB, 2023
Kapolri sebut ada peluang Richard Eliezer kembali jadi anggota Brimob Polri
16 February 2023 16:55 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB