KPU Karimun: Belum Ada Alasan Tunda Pilkada
Rabu, 3 November 2010 14:52 WIB
Ketua KPU Karimun Zulfikri. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)
Karimun (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan belum ada alasan menunda Pemilihan Kepala Daerah Karimun yang dijadwalkan 5 Januari 2011.
"Belum ada peraturan ataupun sesuatu keadaan yang mengharuskan Pilkada ditunda,"kata Ketua KPU Karimun Zulfikri, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Menurut Zulfikri, tuntutan Forum Peduli Pemilukada Bersih (FPPB) agar menunda Pilkada tidak dapat dipenuhi karena tidak mengacu pada regulasi Pilkada.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No3/2005 disebutkan, Pilkada ditunda jika terdapat peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Sedangkan dalam PP No6/2005 disebutkan, Pilkada ditunda jika terjadi pasangan calon tunggal.
"Selain itu, Pilkada juga ditunda jika tidak ada anggaran,"jelasnya.
Ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah itu, kata dia, tidak terjadi di Karimun. Situasi kondusif, tidak ada bencana alam dan anggaran tersedia melalui APBD.
FPPB melayangkan surat pernyataan kepada KPU tertanggal 14 Oktober 2010.
Surat yang ditandatangani lebih dari 800 warga itu menuntut Pilkada ditunda dengan beberapa alasan, di antaranya pelaksanaan Pilkada tidak demokratis, adanya pasangan bakal calon yang memborong partai politik, munculnya pasangan boneka dan sejumlah alasan lainnya.
"Seluruh alasan yang dikemukakan dalam surat itu tidak ada yang mengacu pada undang-undang. Dikatakan tidak demokratis, Pilkada juga masih dalam tahapan verifikasi persyaratan bakal calon,"kata Ketua KPU Karimun.
Sedangkan mengenai pasangan bakal yang "memborong" dukungan dari partai-partai politik, bukan ranah KPU melainkan ranah partai untuk menentukan dukungannya, kata dia.
"KPU hanya menerima pasangan yang mendaftar. Jika sudah memenuhi syarat tidak ada alasan untuk menolaknya. Terkait tidak lolosnya Doli Boniara-Muhammad Dali karena dukungan partai politik terhadap mereka tidak memenuhi persentase terendah,"katanya.
KPU Karimun diikuti dua pasang bakal calon.
Pertama adalah pejabat kini Nurdin Basirun-Aunur Rafiq yang didukung 9 partai politik peraih 28 kursi di DPRD setempat. Kedua, Syamsuardi-Syuryaminsyah yang didukung partai kecil dengan dimotor Partai Kebangkitan Bangsa, peraih 2 kursi di DPRD.
FPPB menuding Syamsuardi-Syuryaminsyah sebagai pasangan boneka untuk memuluskan langkah Nurdin-Rafiq untuk kedua kalinya menjabat bupati dan wakil bupati.(ANT-028/A013/Btm2)
"Belum ada peraturan ataupun sesuatu keadaan yang mengharuskan Pilkada ditunda,"kata Ketua KPU Karimun Zulfikri, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Menurut Zulfikri, tuntutan Forum Peduli Pemilukada Bersih (FPPB) agar menunda Pilkada tidak dapat dipenuhi karena tidak mengacu pada regulasi Pilkada.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No3/2005 disebutkan, Pilkada ditunda jika terdapat peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Sedangkan dalam PP No6/2005 disebutkan, Pilkada ditunda jika terjadi pasangan calon tunggal.
"Selain itu, Pilkada juga ditunda jika tidak ada anggaran,"jelasnya.
Ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah itu, kata dia, tidak terjadi di Karimun. Situasi kondusif, tidak ada bencana alam dan anggaran tersedia melalui APBD.
FPPB melayangkan surat pernyataan kepada KPU tertanggal 14 Oktober 2010.
Surat yang ditandatangani lebih dari 800 warga itu menuntut Pilkada ditunda dengan beberapa alasan, di antaranya pelaksanaan Pilkada tidak demokratis, adanya pasangan bakal calon yang memborong partai politik, munculnya pasangan boneka dan sejumlah alasan lainnya.
"Seluruh alasan yang dikemukakan dalam surat itu tidak ada yang mengacu pada undang-undang. Dikatakan tidak demokratis, Pilkada juga masih dalam tahapan verifikasi persyaratan bakal calon,"kata Ketua KPU Karimun.
Sedangkan mengenai pasangan bakal yang "memborong" dukungan dari partai-partai politik, bukan ranah KPU melainkan ranah partai untuk menentukan dukungannya, kata dia.
"KPU hanya menerima pasangan yang mendaftar. Jika sudah memenuhi syarat tidak ada alasan untuk menolaknya. Terkait tidak lolosnya Doli Boniara-Muhammad Dali karena dukungan partai politik terhadap mereka tidak memenuhi persentase terendah,"katanya.
KPU Karimun diikuti dua pasang bakal calon.
Pertama adalah pejabat kini Nurdin Basirun-Aunur Rafiq yang didukung 9 partai politik peraih 28 kursi di DPRD setempat. Kedua, Syamsuardi-Syuryaminsyah yang didukung partai kecil dengan dimotor Partai Kebangkitan Bangsa, peraih 2 kursi di DPRD.
FPPB menuding Syamsuardi-Syuryaminsyah sebagai pasangan boneka untuk memuluskan langkah Nurdin-Rafiq untuk kedua kalinya menjabat bupati dan wakil bupati.(ANT-028/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026