JPU tolak nota pembelaan Putri Candrawathi
Senin, 30 Januari 2023 13:45 WIB
Arsip - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menolak nota pembelaan Putri Candrawathi.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pihak jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (18/1).
Pihak jaksa menilai pleidoi Putri Candrawathi keliru. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara, sehingga terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.
Padahal, kata dia melanjutkan, simpati masyarakat dapat diperoleh jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujuran yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuan agar perkara itu tidak terbukti.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tolak pembelaan Putri Candrawathi
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pihak jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (18/1).
Pihak jaksa menilai pleidoi Putri Candrawathi keliru. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara, sehingga terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.
Padahal, kata dia melanjutkan, simpati masyarakat dapat diperoleh jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujuran yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuan agar perkara itu tidak terbukti.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tolak pembelaan Putri Candrawathi
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ayah Brigadir J berharap seluruh terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
14 February 2023 12:46 WIB, 2023
Polisi siapkan tim Gegana Brimob saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
12 February 2023 6:06 WIB, 2023
Pengacara Kuat sebut perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J imajinasi picisan
24 January 2023 14:51 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB