Imigrasi Tanjungpinang buka layanan paspor satu hari selesai
Rabu, 8 Februari 2023 14:01 WIB
Pelayanan paspor di kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membuka layanan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya Rp1 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor.
"Layanan paspor satu hari selesai ini memang sudah ada sejak lama," katanya.
Ia menjelaskan biaya layanan paspor jalur khusus senilai Rp1 juta tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, itu belum termasuk biaya penerbitan buku paspor senilai Rp350 ribu.
"Jadi biaya keseluruhan sebesar Rp1.350.000," ujar Ryawantri.
Dia menyebut pemohon warga yang ingin mengurus percepatan paspor ini harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tajungpinang sebelum pukul 11.00 WIB. Pemohon harus membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, ijazah, buku nikah hingga kartu keluarga.
"Pemohon tak perlu daftar secara daring atau online. Langsung saja datang ke kantor,” sebutnya.
Sejauh ini minat masyarakat Tanjungpinang terhadap layanan paspor jalur khusus itu masih minim. Menurutnya pemohon yang mengakses layanan ini ialah orang-orang yang dalam keadaan mendesak.
“Bisa dikatakan, mereka yang betul-betul urgen yang mengajukan permohonan percepatan paspor tersebut,” ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor.
"Layanan paspor satu hari selesai ini memang sudah ada sejak lama," katanya.
Ia menjelaskan biaya layanan paspor jalur khusus senilai Rp1 juta tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, itu belum termasuk biaya penerbitan buku paspor senilai Rp350 ribu.
"Jadi biaya keseluruhan sebesar Rp1.350.000," ujar Ryawantri.
Dia menyebut pemohon warga yang ingin mengurus percepatan paspor ini harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tajungpinang sebelum pukul 11.00 WIB. Pemohon harus membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, ijazah, buku nikah hingga kartu keluarga.
"Pemohon tak perlu daftar secara daring atau online. Langsung saja datang ke kantor,” sebutnya.
Sejauh ini minat masyarakat Tanjungpinang terhadap layanan paspor jalur khusus itu masih minim. Menurutnya pemohon yang mengakses layanan ini ialah orang-orang yang dalam keadaan mendesak.
“Bisa dikatakan, mereka yang betul-betul urgen yang mengajukan permohonan percepatan paspor tersebut,” ucapnya.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemberlakuan biaya baru pembuatan paspor di Kota Batam mulai 17 Desember
14 November 2024 14:59 WIB, 2024
Polres Cirebon Kota bongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak
17 October 2024 13:58 WIB, 2024
Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 80.435 paspor hingga September 2024
14 October 2024 18:16 WIB, 2024
KPU Natuna fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye untuk Pilkada 2024
25 September 2024 16:28 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB