Jakarta (ANTARA) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Pemindahan Bharada Eliezer untuk menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Proses pemindahan Bhadara Eliezer tidak terpantau oleh media yang telah menunggu sejak pagi di Lobi Bareskrim Polri.
Hingga pukul 13.00 WIB belum ada pergerakan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri. Hanya sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah berada di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.
“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.
Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
Diketahui, pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba