15 narapidana di Kepri dapat remisi khusus Nyepi
Kamis, 23 Maret 2023 7:05 WIB
Penyerahan remisi khusus Nyepi kepada narapidana di Lapas Batam, Kepri, Rabu (22/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada 15 narapidana beragama Hindu yang tersebar di sejumlah satuan kerja di wilayah setempat.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhamad Godam di Tanjungpinang, Rabu.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/lapas/rutan.
Dia merinci 15 narapidana penerima remisi khusus Nyepi, yakni Remisi Khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian terdiri atas Lapas Kelas IIA Batam enam orang dengan pemotongan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan
Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak delapan orang dengan remisi selama 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan.
Sementara itu, narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau masih menjalani subsider berjumlah seorang, yaitu dari Lapas Narktoika Kelas IIA Tanjungpinang atas nama Imansing Kandangwa bin Babubauram dengan pidana 16 tahun penjara dan denda/subsider Rp1 miliar/subsider 6 bulan.
"Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan," ujarnya.
Kepala Kanwil berharap seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Adapun penyerahan remisi khusus Nyepi 2023 di sejumlah lapas dan rutan di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (22/3).
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhamad Godam di Tanjungpinang, Rabu.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/lapas/rutan.
Dia merinci 15 narapidana penerima remisi khusus Nyepi, yakni Remisi Khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian terdiri atas Lapas Kelas IIA Batam enam orang dengan pemotongan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan
Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak delapan orang dengan remisi selama 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan.
Sementara itu, narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau masih menjalani subsider berjumlah seorang, yaitu dari Lapas Narktoika Kelas IIA Tanjungpinang atas nama Imansing Kandangwa bin Babubauram dengan pidana 16 tahun penjara dan denda/subsider Rp1 miliar/subsider 6 bulan.
"Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan," ujarnya.
Kepala Kanwil berharap seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Adapun penyerahan remisi khusus Nyepi 2023 di sejumlah lapas dan rutan di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (22/3).
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Tanjungpinang siapkan pengamanan khusus 45 gereja saat Natal dan Tahun Baru
19 December 2025 16:11 WIB
Imigrasi Batam sebut Autogate tingkatkan kecepatan layanan di pintu masuk
09 December 2025 16:15 WIB
Indosat berikan paket khusus bencana bagi pelanggan terdampak di Sumatera
05 December 2025 16:41 WIB
KSOP Batam pastikan MV Oceanna 1 laik laut sebelum mati mesin di tengah laut
26 November 2025 9:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB