Karimun (ANTARA News) - Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta menjelaskan Mabes Polri berkemungkinan menangani langsung tindak lanjut hasil penangkapan oleh Patroli Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau terhadap kapal bermuatan 50 ton amonium nitrat dalam 2.000 karung pupuk.

"Dari kepolisian, kami hanya sebatas koordinasi sedangkan yang berwenang menindaklanjuti adalah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) atau bisa juga langsung Mabes Polri, mengingat wilayah penangkapan di perairan Laut China Selatan," tuturnya di Mapolres Karimun, Rabu.

Benyamin Sapta mengemukakan dari hasil koordinasi Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Karimun dengan penyidik Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, bahan kimia itu diangkut dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi.       

Ditanya tentang hasil identifikasi Polda Kepri, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memaparkannya.

Benyamin mengakui Patroli Bea Cukai Kepri jeli sehingga pada Minggu (12/12) berhasil membongkar upaya pengelabuan pengangkutan amonium nitrat yang merupakan salah satu bahan dasar peledak.

"Untuk mengelabui petugas, para pelaku telah sempat mengganti karung kemasannya dengan karung pupuk merk "LTC" buatan Perak, Malaysia," ucapnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil Khusus BC Kepri, Andhi Pramono menuturkan berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang No S-568/BC.25/BPIB/2010, 15 Desember 2010, yang disahkan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, isi dua ribu karung pupuk yang diangkut oleh kapal KM Salbiana Jaya positif amonium nitrat.

Amonium nitrat, lanjut dia, merupakan bahan kimia yang dapat digunakan untuk bahan peledak tambang atau untuk menangkap ikan, namun dapat juga digunakan untuk tindak kejahatan seperti terorisme.

"Alasan bahwa bahan kimia tersebut untuk pupuk tidak bisa diterima, karena di Indonesia belum ada pabrik yang mengolah amonium nitrat menjadi pupuk," katanya.

Tentang pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka, papar dia, selain pengangkutan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, impor bahan dasar peledak diatur pemerintah secara khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 125/1999 tentang Bahan Peledak.

"Saat ini barang bukti beserta 14 awak kapal itu telah dilimpahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
(ANT-HAM/A013/Btm1)