Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri pada Selasa, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi terhadap peneliti BRIN tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah, dengan didampingi penasehat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah; sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, komentar AP Hasanuddin di akun media sosial milik Thomas Djamaluddin, yang juga peneliti BRIN, sangat tidak elok karena keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih, adanya unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Hari Idul Fitri 1444 Hijriah, yang memicu berbagai komentar dari para pengguna akun media sosial termasuk AP Hasanuddin, diduga bermuatan ujaran kebencian.

"Kami juga tidak tahu ada masalah apa, sedang libur Idul Fitri tiba-tiba ada komentar seperti itu. Kami tidak ingin ada hal-hal itu terulang lagi, seperti menyudutkan, memfitnah, apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu, apalagi yang bersangkutan ASN," kata Nasrullah.

Sementara itu, Sedek Bahta mengatakan laporan tersebut dilakukan sebagai wujud bersikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.

Dia memastikan langkah hukum tersebut sudah mendapat restu dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, yang telah mengimbau agar warga Muhammadiyah tidak terprovokasi dengan adanya komentar tersebut.

"Bahwa laporan ini tidak akan dimarahi, karena laporan ini menunjukkan bahwa kami dewasa, matang dalam bernegara dan berdemokrasi. Pak Haedar memberikan semacam sebuah wejangan atau anjuran itu, bahwa jangan sampai di luar tindakan hukum seperti main hakim sendiri," jelas Sedek.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah melakukan pelaporan secara serentak di wilayah hukum masing-masing. Selasa siang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya.

Unggahan Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah memantik beragam komentar, salah satunya komentar AP Hasanuddin yang menyinggung warga Muhammadiyah.

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah.

Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.

Kepala BRIN...



Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar dari periset astronomi BRIN yang meresahkan masyarakat.


Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membenarkan bahwa AP Hasanuddin adalah aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di lingkungan BRIN.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.


Handoko menjelaskan meski AP Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf atas komentar viral di media sosial, BRIN tetap akan memproses kasus ini dengan menggelar sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan pada Rabu (26/4).

Setelahnya, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Handoko.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dalam bentuk komentar viral pakar astronomi BRIN di media sosial mengenai perbedaan penetapan Lebaran 2023, merupakan tindakan yang merongrong kebebasan beragama.

Ashabul Kahfi di Makassar, Selasa, mengatakan ancaman tersebut sangat meresahkan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

"Kita tidak boleh membiarkan ancaman yang mengancam keselamatan dan keamanan warga negara Indonesia terjadi, apalagi jika ancaman tersebut berasal dari seseorang yang bekerja di lembaga pemerintah," ujarnya.

Kahfi berpandangan bahwa komentar pakar astronomi BRIN itu, dapat dikategorikan sebagai pernyataan dari penganut radikalisme.

"Ciri radikalisme adalah sulit menerima perbedaan pendapat, dan menghalalkan kekerasan untuk memaksakan kehendak," ujarnya.

Politisi senior asal Sulawesi Selatan itu menyebut dirinya tidak habis pikir, jika radikalisme bisa menyusup ke dalam Kementerian dan Lembaga Negara.

Ia berharap Kepala BRIN mengambil langkah tegas dan terukur untuk melakukan pendisiplinan terhadap bawahannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP Pemuda Muhammadiyah laporkan peneliti BRIN ke Bareskrim