Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka M (60), pelaku penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bukan bagian dari jaringan teroris.

"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa.

Hengki menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.

Hengki mengatakan tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.

Hengki juga mempertanyakan kondisi tersangka yang dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa.

"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " kata dia 

Karenanya, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung.

"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya sebut penembak di gedung MUI bukan jaringan teroris