Polda Metro sebut penembak di Gedung MUI bukan jaringan teroris
Selasa, 2 Mei 2023 20:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Polsek Menteng terkait kasus penembakan di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka M (60), pelaku penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bukan bagian dari jaringan teroris.
"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa.
Hengki menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Hengki mengatakan tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.
Hengki juga mempertanyakan kondisi tersangka yang dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa.
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " kata dia
Karenanya, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung.
"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya sebut penembak di gedung MUI bukan jaringan teroris
"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa.
Hengki menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Hengki mengatakan tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.
Hengki juga mempertanyakan kondisi tersangka yang dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa.
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " kata dia
Karenanya, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung.
"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya sebut penembak di gedung MUI bukan jaringan teroris
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MUI: Azan di TV diganti running text saat Misa Paus tidak langgar syariat
04 September 2024 13:05 WIB, 2024
Kemenag: Sidang Isbat dilakukan sebagai forum bersama pengambilan keputusan
08 March 2024 10:48 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB