Batam (ANTARA) - Karantina Pertanian Batam menolak masuknya dua ekor kucing milik warga Riau di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), guna mencegah penyebaran penyakit rabies pada Kamis.
Baca juga: Gubernur Ansar terima penghargaan pembina K3 terbaik dari Menaker RI
Baca juga:
Batam perkuat potensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka
AWS ajak perbankan daerah bangun ketahanan siber
"Ada dua ekor kucing yang ditolak masuk ke Batam setelah menyeberang dengan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang saat dihubungi di Batam, Jumat.
Penolakan masuknya dua ekor kucing itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebagainya) masuk ke dalam wilayah Kepri.
Baca juga: Penerbangan Pekanbaru ke Tanjungpinang dibuka mulai 7 Juli
Baca juga: Penerbangan Pekanbaru ke Tanjungpinang dibuka mulai 7 Juli
Dia menjelaskan penyakit rabies saat ini menjadi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang sangat diwaspadai, mengingat beberapa kasus yang sedang terjadi di wilayah Indonesia.
Rabies merupakan penyakit mematikan yang bersifat zoonosis yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Penyakit ini disebabkan oleh Lyssavirus yang penularannya melalui gigitan, jilatan, atau cakaran dari hewan yang terinfeksi rabies.
"Rabies dapat menjadi ancaman kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat khususnya di Kota Batam," kata dia.
Baca juga: Gubernur Ansar terima penghargaan pembina K3 terbaik dari Menaker RI
Untuk itu dia berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran agar tidak membawa Hewan Penular Rabies (HPR) masuk ke Kota Batam guna mencegah penularan rabies.
"Karantina Pertanian Batam terus berkomitmen dalam mencegah terjadinya penyebaran HPHK dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), serta menggiatkan amanah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ucapnya.
Batam perkuat potensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka
AWS ajak perbankan daerah bangun ketahanan siber