Karantina Tanjungpinang larang memasukkan anjing dan kucing dari provinsi lain

id Larangan pemasukan hpr ke kepri,karantina, kepri, kepulauan riau, tanjungpinang,rabies

Karantina Tanjungpinang larang memasukkan anjing dan kucing dari provinsi lain

Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Dorisman. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang warga memasukkan hewan pembawa rabies (HPR), seperti kucing dan anjing dari daerah lain untuk mencegah rabies.

Namun sebaliknya, hewan anjing dan kucing asal Kepri boleh dibawa ke daerah atau provinsi lain, dengan catatan sudah lulus sertifikasi hewan dari karantina pertanian.

"Nah, anjing dan kucing yang sudah dibawa ke luar daerah itu pun, tidak diperkenankan lagi masuk ke Kepri, karena dikhawatirkan membawa rabies dari daerah lain," kata Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Dorisman, Jumat.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam tambah kerja sama dengan penyedia taksi daring

Ia menyebut kebijakan larangan pemasukan anjing dan kucing dari provinsi lain dilakukan karena Kepri selama ini tercatat bebas rabies.

Di Kepri belum pernah ada catatan temuan rabies, sehingga karantina pertanian bersama semua stakeholder terkait memperketat lalu lintas HPR antarprovinsi.

Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya memperbolehkan lalulintas anjing dan kucing antarkabupaten/kota di dalam wilayah Kepri, misalnya dari Kota Batam menyeberang ke Kota Tanjungpinang. Namun demikian, tetap harus menyertai sertifikasi hewan dari karantina pertanian.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membawa anjing atau kucing antarpulau se-Kepri, dapat mengurus sertifikasi hewan di kantor karantina pertanian.

Baca juga: Ombudsman minta Disdik Kepri tinjau ulang rencana penambahan rencana daya tampung sekolah

"Pengurusan sertifikasi hewan, dua hari siap. Tarifnya sekitar Rp10 ribu dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Dorisman menjelaskan rabies ialah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.

Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain kucing, anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun.

"Kita bersama instansi terkait juga mengawasi keberadaan HPR di Kepri supaya dikontrol hingga divaksinasi untuk mencegah sebaran rabies," demikian Dorisman.

Baca juga:
KPU: 61 persen pemilih di Batam adalah milenial

Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia

Gubernur Kepri gesa pemberian insentif 2023 untuk Kota Batam

Kontingen KORMI Kepri koleksi lima medali emas, optimistis masuk sepuluh besar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE