Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman terkait dengan penanganan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
 
"Polresta Barelang dan BNN Batam sudah menandatangani MoU (nota kesepahaman, red.) untuk penanganan penyalahgunaan narkoba di Batam," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kamis.
 
Ia menjelaskan penandatangan nota kesepahaman itu untuk melakukan kerja sama dan koordinasi di lapangan dalam upaya peningkatan pencegahan, penanganan penyalahgunaan, dan pemberantasan peredaran narkoba.

Penandatanganan itu juga disaksikan oleh anggota DPRD Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga:
Bayi positif narkoba masih dirawat di balai rehabilitasi BNN
Balita positif narkoba, KemenPPPA koordinasi dengan BNN
 
"Dengan adanya MoU tersebut, maka terwujudlah kerja sama dan sinergitas antara BNN Kota Batam dengan Polresta Barelang dalam rangka upaya peningkatan pencegahan, penanganan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Batam," kata dia.
 
Dia berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, bisa meningkatkan sinergi dan kerja sama kedua belah pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
 
Sebagai langkah awal memulai kerja sama tersebut, pihaknya akan membuat kampung bebas narkoba sebagai wujud pencegahan narkotika di Kota Batam.
 
"Tidak hanya itu, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba, langkah-langkah pencegahan seperti mengambil tindakan preemtif dan preventif juga dilakukan," katanya.
 
Baca juga:
Polisi dan BNN tes urine kru kapal mengantisipasi pemakaian narkoba
Polisi dan BNN tes urine kapten dan kru kapal di Pelabuhan Tanjungpinang

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024