Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menandatangani MoU atau nota kesepahaman tentang keterbukaan informasi publik dengan tujuh organisasi pers di daerah setempat, Selasa.
MoU ditandatangani Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto di ruang Rupatama, Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun.
Adapun tujuh organisasi pers yang turut membubuhkan tanda tangan dalam MoU tersebut, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karimun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun.
Kemudian, organisasi pers lokal Jurnalis Karimun (JK), Korps Wartawan Karimun (KWK) dan Forum Wartawan Kabupaten Karimun (FWKK).
"Maksud kesepakatan bersama ini memberikan gambaran dan pedoman bagi kami dan media dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik," kata Kapolres Yos Guntur.
Serta bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman di antara Polres Karimun dan media dalam rangka koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik, kata dia.
Adapun poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain para pihak yang membubuhkan tanda tangan saling tukar data dan/atau informasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik
Data/atau informasi sebagaimana dimaksud meliputi data dan/atau informasi yang bersifat tidak rahasia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Data dan/atau informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan sesuai dengan surat permintaan tertulis dari para pihak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Data dan/atau informasi sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan para pihak.
Para pihak wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin-poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman itu mempunyai dasar hukum sesuai Undang-undang Kepolisian, UU Pers, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian, Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
"Acara ini tentu sangat penting untuk kita semua. Indikatornya kita hadir semua, dan saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan," kata Kapolres di hadapan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan "online".
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Karimun Sandi Pramosinto mengapresiasi Polres Karimun membangun kesepahaman dengan pers dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
"Dengan MoU ini tentu akan terbangun sebuah komunikasi yang baik. Apabila terjadi miskomunikasi, bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Sandi.
Selain saling tukar data dan informasi, nota kesepahaman ini diharapkan bisa terbangun silaturrahmi antara jajaran Polres Karimun dengan pers.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri Wakapolres Karimun Kompol M Chaidir, para kasat, kabag dan kapolsek di lingkungan Polres Karimun.
Komentar