Batam (Antara Kepri) - PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjalin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Batam, Rabu.
"Kerja sama ini adalah bentuk penindakan hukum untuk mengurangi tunggakan yang selama ini belum bisa diselesaikan bright PLN Batam," kata Direktur Utama bright PLN Batam Dadan Kurniadipura.
Ia mengatakan hingga kini jumlah tunggakan itu mencapai Rp18 miliar.
Sayang, Dadan tidak menjabarkan jenis dan macam tunggakan yang belum diselesaikan perusahaannya.
Mengenai kinerja PLN, ia mengatakan tiap tahun perusahaannya melaksanakan audit tata laksana perusahaan yang baik yang dilakukan oleh auditor indidependen.
Audit itu menunjukan bright PLN Batam mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan pengelolaan ketenagalistrikan di Batam yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kesetaraan serta kewajaran.
Bahkan, bright PLN Batam menerima pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan siapa pun dengan "wistle blowing system".
"Bagi siapa saja yang menyampaikan informasi apa pun dapat menyampaikannya melalui media ini," kata dia.
Selain itu, anak perusahaan PT PLN (Persero) itu juga menggalakkan program bright bersih sebagai bentuk komitmen menjadi perusahaan yang lebih baik dan berkinerja tinggi.
Sementara itu usai penandatanganan, Kejari Batam Yusron mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya dan Dirut bright PLN Batam Dadan Kurniadipura itu merupakan perpanjangan dari nota yang sama pada dua tahun lalu.
Ia mengatakan nota kesepahaman itu harus diperpanjang karena masa berlakunya habis.
"Ini adalah tindak lanjut MoU PT PLN Persero dengan Jamdatun dan merupakan MoU kedua kalinya antara PLN dan Kejaksaan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar