KPU tetapkan 733 bakal caleg dalam DCS DPRD Batam
Sabtu, 19 Agustus 2023 11:27 WIB
Konfrensi pers penetapan daftar calon sementara bakal caleg DPRD Kota Batam (ANTARA/Yude)
Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 733 bakal calon legislatif (caleg) dari 17 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.
"Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Dia menyebutkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang tersebut sudah tidak bisa melakukan perbaikan alias gugur.
Sementara itu, kata dia, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website atau bersurat langsung ke KPU Kota Batam," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi, setelah KPU Kota Batam melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik apabila ada tanggapan atau laporan masyarakat terkait bakal caleg tertentu," katanya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan 733 bacaleg dalam DCS DPRD Batam
"Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Dia menyebutkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang tersebut sudah tidak bisa melakukan perbaikan alias gugur.
Sementara itu, kata dia, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website atau bersurat langsung ke KPU Kota Batam," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi, setelah KPU Kota Batam melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik apabila ada tanggapan atau laporan masyarakat terkait bakal caleg tertentu," katanya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan 733 bacaleg dalam DCS DPRD Batam
Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB, 2025
KPU Batam: Amsakar-Claudia ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih di Pilkada 2025
06 February 2025 17:21 WIB, 2025
Pelantikan Bupati Terpilih Natuna tunggu sidang sengketa Batam, Bintan dan Lingga
11 January 2025 8:10 WIB, 2025
Penetapan hasil Pilkada Batam 2024 ditunda tunggu putusan sidang sengketa
10 January 2025 5:47 WIB, 2025
KPU sebut tiga kabupaten/kota di Kepri ajukan permohonan sengketa pilkada
16 December 2024 15:03 WIB, 2024