Mataram (ANTARA) - Sekda Kota Bima Mukhtar mendatangi Markas Polda Nusa Tenggara Barat guna memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bima Mahfud, melalui sambungan telepon, membenarkan Sekda Kota Bima memenuhi panggilan penyidik KPK di Markas Polda NTB.

"Iya, Pak Sekda diperiksa hari ini. Kalau yang lain, saya tidak tahu karena itu 'kan masing-masing pribadi surat panggilannya, kecuali Pak Sekda, saya tahu," kata Mahfud.

Namun, ia mengaku tidak tahu pemanggilan Sekda terkait kasus apa.

"Wallahualam, saya tidak tahu apa masalahnya," kata dia.

Mukhtar menjalani pemeriksaan penyidik KPK di satu ruangan pertemuan lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Dia terlihat keluar dari ruangan sekitar pukul 15.15 WITA. Saat ditemui wartawan, Mukhtar menolak memberikan keterangan.

"Tanya penyidik saja," kata Mukhtar.

Selain Mukhtar, terlihat sejumlah saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan.

Terkait dengan pemeriksaan penyidik KPK di Markas Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengaku belum mendapatkan informasi.

Sementara itu, KPK pada Selasa (29/8) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain, dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

Barang bukti tersebut kini telah disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dalam penanganan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas dan peran tersangka kepada publik.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024