Hakim tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru M Noer
Selasa, 5 September 2023 18:47 WIB
Ilustrasi tanaman kelapa sawit milik petani di daerah itu rusak. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Pekanbaru, (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perusakan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Rumbai.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sah. Selain M Noer, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan dengan putusan hakim itu, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil para tersangka.
"Proses penyidikan masih berjalan. Secara teknis kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Asep.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa jaksa mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP dikembalikan jaksa ke Polda Riau karena penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sah. Selain M Noer, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan dengan putusan hakim itu, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil para tersangka.
"Proses penyidikan masih berjalan. Secara teknis kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Asep.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa jaksa mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP dikembalikan jaksa ke Polda Riau karena penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak tindakan "polisi dunia"
05 January 2026 10:04 WIB
Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban tolak delapan permohonan paspor cegah PMI ilegal
25 December 2025 6:26 WIB
Imigrasi Tanjungpinang tolak 247 permohonan paspor hingga periode Oktober 2025
08 November 2025 17:14 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB