Shane Lukas divonis lima tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 13:12 WIB
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis. (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan JPU yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan JPU yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
Pewarta : Rina Nur Anggraini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Begini kata Kapolri Sigit soal kericuhan saat arak-arakan mendiang Lukas Enembe
28 December 2023 17:15 WIB, 2023
Warga diminta hentikan aktivitas saat kendaraan jenazah Lukas Enembe melintas
28 December 2023 7:13 WIB, 2023
Pemprov Papua imbau naikkan bendera setengah tiang, penghormatan terakhir untuk Lukas Enembe
27 December 2023 7:15 WIB, 2023
Jenazah Lukas Enembe untuk sementara disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Jakarta
26 December 2023 18:10 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB