Shane Lukas divonis lima tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 13:12 WIB
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis. (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan JPU yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan JPU yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
Pewarta : Rina Nur Anggraini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini
10 August 2023 10:01 WIB, 2023
Jadi saksi mahkota, anak AG diperiksa sebagai saksi terakhir di sidang Mario Dandy
20 June 2023 10:56 WIB, 2023
Ayah David Ozora bawa barang bukti baru di sidang pemeriksaan saksi Mario
13 June 2023 10:12 WIB, 2023
Kuasa hukum Shane sebut Mario Dandy miliki pengaruh di dalam sel tahanan
10 June 2023 14:44 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK periksa eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus pengadaan iklan
13 August 2026 13:53 WIB
TNI AL musnahkan barang bukti 1,3 ton ketamin selamatkan 13 juta jiwa dari bahaya
12 August 2026 13:45 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah minta publik tak berspekulasi terkait kematian Sutrimo
12 August 2026 11:53 WIB
KPK tetap jalankan penyidikan di DJBC, meski Dedi Congor jadi tersangka Polri
11 August 2026 15:00 WIB