Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam  Mahfud Md. meminta aparat keamanan berhati-hati dalam menangani masalah pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam Kepulauan Riau.

"Saya berharap kepada aparat penegak hukum di daerah, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

Menkopolhukam meminta aparat keamanan turut menyosialisasikan bahwa sudah ada kesepakatan antara pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat pada tanggal 6 September 2023 bahwa Pemerintah akan membangun rumah bagi masyarakat di sana.

Mahfud menjelaskan bahwa persoalan hukum di Rempang sudah selesai. Menurut dia, pada tahun 2001 dan 2002 diputuskan pengembangan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya Pulau Rempang.

Pada tahun 2004 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BP Batam atau pemda untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau tersebut.

Sebelum pengembangan, kata Mahfud, pemda sudah mengeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.

"Ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya sehingga diselesaikan. Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU itu dibatalkan semua oleh Menteri LHK," jelasnya.

Mahfud lantas berkata, "Nah, di situ terjadi perintah pengosongan karena pada tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken pada tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, dan 2002."

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 6 September 2023 sudah dilakukan musyawarah antara pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat yang menghasilkan kesepakatan relokasi terhadap 1.200 kepala keluarga.

Setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan tipe 45 senilai Rp120 juta. Masyarakat juga diberi uang tunggu sebelum relokasi, masing-masing senilai Rp1.034.000,00, serta diberi uang sewa rumah Rp1 juta sambil menunggu pembangunan rumah di lahan relokasi.

"Nah, semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan pada tanggal 6. Itu rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan sehingga orang-orang (terjadi bentrokan), ya, ada provokatornya juga, buktinya delapan orang ditangkap," katanya.

Mahfud melanjutkan, "Itu 'kan tidak pernah Anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1.200 KK gitu. Itu di atas tanah 2.000 hektare."

Dengan demikian, kata dia, yang masuk dalam MoU itu 17.500 hektare, yang dipakai investasi itu untuk pengembangan usaha sebesar 2.000 hektare, dan 1.200 KK diberi tadi ganti rugi, relokasi, dan sebagainya.

"Bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa, ada yang memprovokasi atau apa, itu iya," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa orang-orang yang memprovokasi masyarakat di sana diduga tidak memiliki kepentingan terkait dengan relokasi. Oleh sebab itu, dia meminta aparat berhati-hati dalam menangani masalah Rempang.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengharapkan negara hadir dalam menyelesaikan persoalan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang menolak pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city.

“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak azasi manusia," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Secara prinsip, katanya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah, sehingga proses pengambil-alihan lahan tidak bisa dilakukan sepihak.

"Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan," ujarnya.

Menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang disepakati oleh komunitas global.

“Apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standarnya dibangun oleh komunitas global, yang mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tentang hak asasi manusia," katanya, mengingatkan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa warga yang menolak pengembangan Kawasan Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam ricuh, Senin, 11 September 2023.

Wartawan Antara melaporkan dari Batam, Senin, warga yang awalnya melakukan aksi dengan damai, tiba-tiba ricuh dengan menghancurkan pagar.

Tidak hanya itu, lemparan batu, kayu, hingga bom molotov dilemparkan warga ke arah halaman kantor BP Batam.

Gas air mata dan water canon juga sudah ditembakkan ke arah kerumunan aksi unjuk rasa oleh petugas.

Dari pantauan, beberapa petugas dan karyawan BP Batam ada yang terluka akibat terkena lemparan batu.

Hingga saat ini situasi di lapangan masih belum kondusif. Petugas gabungan yang berjaga saat ini, masih berusaha menghadang warga yang beberapa sudah



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam minta aparat berhati-hati tangani masalah di Rempang

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024