Jakarta (ANTARA) -
Penyidik KPK hari ini kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.
 
Windy yang selesai diperiksa KPK sekitar pukul 15.30 WIB itu tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, namun dia membantah bahwa dirinya diperiksa soal dugaan aliran uang dari Hasbi Hasan.

"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya.

Penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Irhamto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali periksa Windy Idol terkait kasus korupsi Hasbi Hasan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025