Jakarta (ANTARA) - Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10) telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

 

Jhoni menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. "Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni

 

Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
 

Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Baca juga:
Lemkapi sebut kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
BMKG Hang Nadim Batam: Jarak pandang akibat kabut asap di Batam berangsur normal
Kualitas udara di Natuna kurang sehat



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengemudi mobil Ferrari yang tabrak lima kendaraan jadi tersangka