Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat tujuh partai politik mengajukan perubahan daftar bakal calon legislatif pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap. 
 
"Ada tujuh partai politik yang mengajukan perubahan. Sisanya 10 partai politik tidak mengajukan perubahan rancangan daftar calon," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
 
Dia menjelaskan pencermatan rancangan daftar calon tetap dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026, yaitu pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.
 
Dia menyebutkan meski ada ada parpol yang mengajukan perubahan, jumlah bakal caleg yang diajukan dari awal pengumuman daftar calon sementara tidak mengalami perubahan.
 
"Sehingga total bakal caleg untuk Pemilu DPRD Kota Batam, masih sama dengan yang diumumkan pada daftar calon sementara sebelumnya sebanyak 733 bakal caleg," katanya.
 
Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Kota Batam akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan DCT selama 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023.
 
Kemudian, katanya, dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan penyusunan daftar calon tetap hingga 2 November 2023
 
"Penetapan daftar calon tetap akan dilakukan pada 3 November 2023 sebelum diumumkan keesokan harinya pada 4 November 2023," kata dia.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024