Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kpk memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam perkara dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui aturan semestinya di Kemenkumham.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12) itu, Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.
Wamenkumham Eddy Hiariej juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Eddy Hiariej soal dugaan suap pengurusan administrasi
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12) itu, Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.
Wamenkumham Eddy Hiariej juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Eddy Hiariej soal dugaan suap pengurusan administrasi