Kemenkumham Kepri : Pembebasan VoA dongkrak kunjungan wisman
Selasa, 19 Desember 2023 7:18 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram. ANTARA/Ogen.
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) optimistis pembebasan visa kedatangan atau visa on arirval (VoA) mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke daerah tersebut.
"Makanya saya sangat mendorong, khusus Kepri dilakukan pembebasan VoA," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin.
Menurut Surya, hal itu bahkan sudah disampaikannya pada saat rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI.
Sebelum itu, ia juga telah bertemu dengan para pengusaha, pelaku wisata dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad guna membahas persoalan pembebasan VoA tersebut.
"Kalau dari Dirjen Imigrasi, sudah dapat lampu hijau terkait pembebasan VoA di Kepri, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan karena ini terkait penerimaan negara," ungkapnya.
Surya menyampaikan optimistis jika VoA dibebaskan maka dunia pariwisata di Kepri bakal makin maju ke depan.
Ia pun mendorong ke depan harus ada penerbangan carter atau charter flight agar lebih banyak wisman yang mau datang ke Kepri.
"Contohnya Singapura, jadi jangan warga kita saja yang ke sana, mereka juga harus ke sini," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan sudah sepuluh bulan mengurus pembebasan VoA ke Kemenkumham RI.
Ia berharap pembebasan VoA dapat segera terealisasi guna mendukung pemulihan sektor pariwisata setelah terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Ansar, penerapan biaya VoA sebesar Rp500 ribu terlalu memberatkan wisman datang berlibur ke Kepri, hal ini mengingat masa tinggal turis asing di Kepri rata-rata cuma tiga hari dalam sepekan.
"Kalau tak bisa dibebaskan semuanya, paling tidak bisa dikurangi karena akan sangat berpengaruh bagi tingkat kunjungan wisman ke Kepri," demikian Ansar.
"Makanya saya sangat mendorong, khusus Kepri dilakukan pembebasan VoA," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin.
Menurut Surya, hal itu bahkan sudah disampaikannya pada saat rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI.
Sebelum itu, ia juga telah bertemu dengan para pengusaha, pelaku wisata dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad guna membahas persoalan pembebasan VoA tersebut.
"Kalau dari Dirjen Imigrasi, sudah dapat lampu hijau terkait pembebasan VoA di Kepri, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan karena ini terkait penerimaan negara," ungkapnya.
Surya menyampaikan optimistis jika VoA dibebaskan maka dunia pariwisata di Kepri bakal makin maju ke depan.
Ia pun mendorong ke depan harus ada penerbangan carter atau charter flight agar lebih banyak wisman yang mau datang ke Kepri.
"Contohnya Singapura, jadi jangan warga kita saja yang ke sana, mereka juga harus ke sini," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan sudah sepuluh bulan mengurus pembebasan VoA ke Kemenkumham RI.
Ia berharap pembebasan VoA dapat segera terealisasi guna mendukung pemulihan sektor pariwisata setelah terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Ansar, penerapan biaya VoA sebesar Rp500 ribu terlalu memberatkan wisman datang berlibur ke Kepri, hal ini mengingat masa tinggal turis asing di Kepri rata-rata cuma tiga hari dalam sepekan.
"Kalau tak bisa dibebaskan semuanya, paling tidak bisa dikurangi karena akan sangat berpengaruh bagi tingkat kunjungan wisman ke Kepri," demikian Ansar.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga tiket feri hingga VoA jadi optimisme lonjakan wisatawan ke Batam
07 October 2024 17:05 WIB, 2024
Gubernur Ansar: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri
29 April 2024 13:56 WIB, 2024
Gubernur Ansar sebut Kemenkumham setujui pengurangan biaya VOA di Kepri
12 November 2023 10:15 WIB, 2023
Gubernur Kepri terus gesa pembebasan VoA demi dongkrak kunjungan wisman
21 October 2023 17:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB