Tanjungpinang (ANTARA News) - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD Provinsi Kepulauan Riau 2010 dinilai Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD setempat tidak valid karena terdapat beberapa kekeliruan.
Ketidakvalidan itu ditemukan pada data LPPD yang menyebut 33,33 persen realisasi fisik pembangunan pusat pemerintahan Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, sedangkan penyerapan anggarannya 74,90 persen, kata Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera, Suryani di Tanjungpinang, Rabu.
Hari itu, DPRD Kepri mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai LPPD 2010.
Menurut Suryani dalam LPPD yang disampaikan beberapa waktu lalu Pemprov Kepri ditulis bahwa realisasi pembangunan drainase fisik sebesar 20 persen, sedangkan realisasi anggaran sebesar 59,87 persen.
"Data dari LPPD menjadi bahan kami dalam menyampaikan pandangan umum fraksi, namun setelah itu tim pemprov mempertanyakan dari mana kami dapat data tersebut," kata Suryani.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Amhar Ismail, yang membacakan jawaban Gubernur menyatakan, terdapat kekeliruan pencatatan dalam LPPD mengenai progres pembangunan pusat pemerintahan di Dompak.
Seharusnya, menurut Amhar, realisasi fisik pembangunan Dompak sebesar 93,12 persen, lebih besar dari realisasi keuangan yang mencapai 74,90 persen.
"Perhitungannya adalah pembangunan masjid raya progresnya 100 persen, Kantor Gubernur 96,58 persen, Gedung Kantor DPRD 82,77 persen, sehingga total progres keseluruhan mencapai 93,12 persen," ujarnya.
Untuk pembangunan drainase, menurut dia, progres fisiknya sudah mencapai 76,92 persen, bukan 20 persen, dengan realisasi anggaran sebesar 59,87 persen.
Namun Amhar mengatakan, Pemprov Kepri akan melakukan koreksi data yang disampaikan sebelumnya.
"Kami akan perbaiki lagi," ujarnya
Menanggapi penjelasan tersebut, Suryani mengatakan, "Sudah sering Pemprov Kepri mengatakan salah ketik, keliru dan alasan lain. Jangan-jangan laporan itu asal buat."
(ANT-HM/Btm1)
Fraksi Keadilan: LPPD Pemprov Kepri Tidak Valid
Rabu, 6 Juli 2011 20:38 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB