Batam (ANTARA News) - Kasus perdagangan anak di Kota Batam bagai gunung es, terlihat sedikit di permukaan padahal banyak terjadi.

"Kasus 'trafficking' anak masih marak terjadi, meskipun di permukaan terlihat sedikit," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam Setyasih Priherlina di Batam, Selasa.

Ia mengatakan sindikat penjualan anak amat rapi menutupi kejahatannya sehingga sulit dideteksi.

Terakhir, tiga orang anak asal Kabupaten Jayapura diduga dijual ke Australia melalui Batam. Tiga anak perempuan itu telah disekap selama enam bulan di Batam.

Setyasih mengatakan selain Jayapura dan Papua, juga banyak anak asal Karawang yang dijual ke luar negeri melalui Batam.

Anak-anak di bawah umur itu dijual untuk dijadikan pekerja atau diangkat anak, kata dia.

Modus lainnya, dengan membuat hamil pekerja seks komersial di Batam, untuk kemudian anaknya dijual ke Malaysia atau Singapura.

"Mucikarinya jahat, mereka dibuat nyaman dan tidak berdaya, sehingga begitu anaknya lahir langsung dibawa pergi," kata dia.

Para mucikari, kata dia, meminta anak pekerja seks dijual untuk menutupi biaya perawatan selama hamil.

Senada dengan Setyasih, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Kota Batam Nurmadiah mengatakan perdagangan anak di Batam marak terjadi.

''Saya yakin masih banyak kasus perdagangan anak di Batam," kata dia.

Kasus itu sulit diungkap karena keterbatasan tenaga pengawas, kata dia.

Kepala Badan berharap peran serta masyarakat untuk membantu pemberantasan perdagangan anak.

"Masyarakat harus peduli, bila melihat hal yang janggal tolong segera dilaporkan," kata dia.

Seperti kasus yang menimpa tiga anak Papua yang dijual melalui Batam, kata dia, jika masyarakat sensitif, maka seharusnya dilaporkan dari awal. Tidak menunggu hingga enam bulan.

"Fisik anak Papua berbeda dengan anak Tanjung Uma, jadi dari awal seharusnya masyarakat sudah curiga dari awal," kata dia.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terus melakukan serangkaian sosialisasi untuk merangsang kepedulian masyarakat akan kasus perdagangan anak.

(ANT-YJN/E001/Btm3)