Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua
"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Walau begitu Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua